KONTEKS.CO.ID – Manajemen dua perusahaan diduga terkait dengan syarat karyawati tidur dengan bos atau staycation di Cikarang demi perpanjang kontrak.
Korban staycation atau syarat karyawati tidur dengan bos itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, yang mendampingi karyawati korban syarat tidur dengan bos itu mengatakan korban melaporkan bosnya di tempatnya bekerja yakni perusahaan berinisial PT K.
“(melaporkan) Individu. Perusahaan lain, PT K,” kata Obon kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Kata Hotma, pihaknya akan memanggil bos tersebut untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu,” kata Hotma.
Dia juga meminta korban lain proaktif jika mengalami hal serupa. P
ihak kepolisian, lanjut dia, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.
“Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban,” jelasnya.
Sebelumnya, Obon menyampaikan korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor adalah atasan korban selevel manajer.
“Terlapor laki-laki, bosnya, manajer,” kata Obon.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya pelaporan korban tersebut. Hanya, pelapor belum bisa dimintai keterangan.
“Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut. Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT,” kata Tweddy.
Tweddy meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal.
“Mengharapkan kerja sama dari pelapor dan yang mengantar pelapor ke SPKT Polres supaya mau memberikan keterangan, sehingga Polres bisa melakukan proses lanjut,” tandas Tweddy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"