KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) merespons dugaan perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawati staycation atau tidur dengan bos untuk perpanjang kontrak.
ASPEK Indonesia pun mengutuk keras dugaan perusahaan di Cikarang syaratkan karyawati staycation atau tidur dengan bos agar kontrak kerja diperpanjang.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, dugaan perusahaan di Cikarang syaratkan karyawati staycation atau tidur dengan bos itu adalah tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.
“Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegas Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Mei 2023.
“Aparat kepolisian harus secara tuntas mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya,” imbuhnya.
Dikatakan Mirah, kasus pelecehan seksual di tempat kerja harus menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia.
Lantaran itu, Mirah mendesak setiap stakeholder terkait perlu berperan sesuai tugasnya.
Ia lantas menjabarkan empat tuntutan utama ASPEK dalam kasus ini.
Pertama, Mirah meminta pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya.
“Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktik perbudakan dan eksploitasi manusia,” kata dia.
Kedua, ia meminta para korban mendapat jaminan perlindungan hukum, termasuk saat memberikan kesaksian atas kasus ini.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual rentan dan rawan intimidasi, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga ancaman serius lainnya.
Ketiga, Mirah menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera turun ke lapangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pekerjanya, khususnya pekerja perempuan.
Mirah pun menduga kasus serupa banyak terjadi di perusahaan lain.
Keempat, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera membentuk tim khusus.
Tujuannya adalah melindungi para korban pelecehan seksual dan keluarganya, serta memperjuangkan keadilan hukum.
Sebelumnya, viral perpanjangan kontrak di perusahaan mensyaratkan pegawai wanita harus staycation dengan atasan.
Informasi ini diunggah oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twiiter miliknya @Miduk17.
Informasi terkait karyawati harus staycation dengan atasan agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja ini diunggah oleh Jhon Sitorus pada Minggu, 30 April 2023.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” kata Jhon Sitorus melalui akun Twitter miliknya.
Dituliskan juga oleh Jhon Sitorus, bahwa syarat ini sudah menjadi rahasian umum di perusahaan tersebut. Tentu ini sangat mengerikan.
Apalagi hampir semua karyawan sudah mengetahui hal itu.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"