KONTEKS.CO.ID – Miris, di tengah perayaan Hari Pendidikan Nasional, seorang guru honorer sekolah dasar menghadapi tuntutan pidana 1 tahun dan denda Rp60 juta.
Guru honorer itu bernama Sularno, 34. Dia adalah tenaga pengajar yang diperlukan di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang belum lama ini digelar, dia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Guru hononer ini menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan saat menghukum muridnya.
Seiring waktu berjalan, dukungan kepada Sularno terus mengalir deras, khususnya dari ribuan teman-teman seprofesinya sesama guru. Seperti PGRI dan IGI yang berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sularno sendiri diketahui sebagai guru yang sederhana. Menurut pimpinannya, Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai, dia adalah guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) untuk kelas I-IV.
“Sularno adalah satu-satunya guru PJOK di sekolah kami. Tanpa dia, tidak ada PJOK,” katanya.
Dia mengungkapkan, Sularno telah mengajar di sekolahnya sepanjang 10 tahun terakhir yakni sejak 2013. Statusnya saat ini masih guru honorer dan digaji melalui dana BOS sebesar Rp500.000 per bulan.
“Bagaiaman mengajarnya biasa saja, dia bukan guru yang bengis (sering marah). Mungkin saat itu nasibnya sial saja,” ujarnya.
Pihaknya berharap, kasus hukum yang membelit Sularno dapat cepat berlalu. Para guru berharap dia dapat dibebaskan dari tuduhan.
“Sekarang muridnya (yang dihukum) sekolah seperti biasa, sehat, tidak ada cacat,” katanya.
Dia menambahkan, Sularno juga sudah berkeluarga punya anak dua orang. Sementara sekolah masih membutuhkan tenaga guru PJOK di sekolah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"