“FAM akan memanfaatkan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kasus ini,” bunyi pernyataan FAM.
Baca Juga: Viral! Menu MBG SDN Depok Cuma Pangsit Kentang, Orang Tua Murid: Ini Ngemil Bukan Makanan Bergizi
FAM juga menegaskan kasus ini melibatkan dan memuat informasi resmi terkait prosedur Pemerintah Malaysia dalam penerbitan dan verifikasi paspor.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Rahasia Resmi 1972 dan Undang-Undang Paspor 1966, segala bentuk pengungkapan terhadap materi atau proses tersebut tanpa izin adalah sepenuhnya dilarang.
Oleh karena itu, FAM secara hukum terikat untuk menjaga kerahasiaan elemen-elemen tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Meroket Hari Ini, Apa Pemicunya?
FAM hanya akan membagikan informasi tersebut kepada pihak FIFA untuk keperluan kasus ini.***