KONTEKS.CO.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, ekshumasi terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, sudah dilakukan oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
“Untuk perkembangan hari ini, sudah dilaksanakan kegiatan ekshumasi di Malang, nanti dari ketua tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia akan menyampaikan hasilnya,” beber Dedi Prasetyo, saat ditemui di Mapolda Bali, Sabtu 5 November 2022.
Dedi juga menyebutkan, berangkat dari pengalaman peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi saat dilakukan ekshumasi atau penggalian mayat yang telah dikubur membutuhkan waktu 14 hari.
“Berangkat dari pengalaman peristiwa yang ada ekshumasi yang sudah kita laksanakan di Jambi, korban Joshua itu membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 14 hari, paling cepat. Nanti tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik yang telah melaksanakan ekshumasi,” jelas Dedi.
“Kemudian ada pemeriksaan laboratoris, baru akan menyampaikan hasilnya. Dan hasilnya pun nanti akan disampaikan juga kepada penyidik sebagai bahan penyidik untuk ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut,” ujar Dedi lagi.
Sementara, saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam peristiwa itu. Pihaknya mengaku hal itu masih proses dan berkas perkara juga sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik kepolisian.
“Semua masih proses, karena berkas perkara juga sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik. Penyidik masih mendalami dulu apa yang menjadi (dikembalikan) oleh jaksa kemudian nanti apabila ada updatenya lebih lanjut nanti akan disampaikan,” ungkap Dedi.
Sementara, terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa aparat telah menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam stadion pada malam tragedi itu. Pihaknya mengatakan bahwa itu tentu akan menjadi bahan bagi penyidik kepolisian.
“Dari tim gabungan independen pencari fakta memberikan masukan pada kita, sama Komnas HAM juga memberikan masukan juga. Tentunya itu sebagai bahan yang terus didalami oleh penyidik yang akan ditindaklanjuti,” kata Dedi.
Ia juga menyebutkan, bahwa yang jelas Polri sudah membuat suatu regulasi yang baru tentang keselamatan dan keamanan pertandingan sepakbola dan ini sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Dan sebentar lagi disahkan, setelah disahkan nanti akan disosialisasikan pada seluruh anggota dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan juga Mabes Polri. Sebagai pedoman dalam rangka untuk standarisasi keselamatan dan keamanan dalam pengamanan setiap pertandingan. Dan kita mengacu juga kepada salah satu statuta FIFA,” tukas Dedi.***
Reporter: M. Dafi
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"