c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
d. Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.
e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan pertandingan ke-1 hingga ke-17), dan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.
Nah, apakah Arema FC benar-benar akan mengundurkan diri dari sisa musim kompetisi Liga 1 2022-2023?***