KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Inggris mengeluarkan larangan kepada lebih 1.300 suporter dari Inggris dan Wales untuk berpergian ke Qatar demi menyaksikan Piala Dunia 2022.
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyampaikan, larangan ini akan mulai berlaku pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Langkah ini diambil demi mencegah para pendukung dengan sejarah kekerasan dalam sepak bola menonton langsung Piala Dunia 2022.
Pemerintahan Inggris enggan nama mereka dan perhelatan Piala Dunia 2022 tercoreng akibat segelintir orang.
"Kami tidak akan membiarkan perilaku minoritas pelanggar hukum menodai turnamen yang akan menjadi menarik," kata Menteri Dalam Negeri Suella Braverman, seperti dalam laporan Reuters.
Home Office memperingatkan para penggemar yang melanggar aturan bisa menghadapi enam bulan penjara dan denda tak terbatas.
Setiap penggemar yang "sebelumnya menyebabkan masalah dan kemungkinan akan melakukannya lagi" juga akan mendapat larangan bepergian.