KONTEKS.CO.ID - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar keterangan pers terkait kasus tragedi di Kanjuruhan Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam pernyataannya, Kapolri mengungkapkan beberapa fakta baru terkait tragedi kemanusiaan tersebut.
Kapolri Listyo Sigit juga membeberkan kronologi kejadian hingga akhirnya menelan 131 korban jiwa.
Berikut ini adalah kronologi kejadian tragedi Kanjuruhan Malang yang disampaikan Kapolri seperti lansiran dari beberapa sumber:
Kronologi kejadian dimulai dari tanggal 12 September 2022, ketika panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober.
Surat itu kemudian mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Polres mengirimkan surat secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan faktor keamanan.
PT LIB Menolak Perubahan Jadwal
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak PT LIB dengan ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti atau ganti rugi.