KONTEKS.CO.ID – Migrasi merupakan peristiwa perpindahan penduduk suatu tempat ke tempat lain yang bertujuan untuk menetap melalui batas politik atau suatu negara dan batas administrasi atau batas bagian suatu negara.
Apabila telah melewati batas suatu negara, maka disebut dengan migrasi internasional. Sedangkan migrasi di dalam negeri merupakan perpindahan suatu penduduk yang terjadi dalam batas wilayah suatu negara saja, baik antar daerah maupun antar provinsi, seperti urbanisasi dan juga transmigrasi.
Migrasi juga telah dijelaskan pada Undang-undang dalam Pasal 1 No. 6 Tahun 2011 tentang sebuah Keimigrasian.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, keimigrasian dapat diartikan sebagai lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara tersebut.
Di dalam formulasi mengukur migrasi penduduk, dapat diukur dalam beberapa ukuran di antaranya angka mobilitas, angka migrasi masuk, angka migrasi keluar, dan migrasi netto.
Migrasi berasal berasal dari bahasa Latin yaitu “migratio” yang memiliki arti perpindahan penduduk antarnegara. Akan tetapi, hal ini tidak hanya perpindahan dari negara satu ke negara saja, juga perpindahan penduduk dari tempat satu ke tempat yang lain.
Selain itu, migrasi juga dapat diartikan sebagai suatu peristiwa berpindahan suatu organisme dari suatu bioma atau wilayah yang memiliki sifat geografis yang sama yang terdiri dari tumbuhan, hewan, organisme tanah, bakteri, dan virus ke bioma lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"