KONTEKS.CO.ID – Sertifikat halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang kehalalan suatu produk, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Menurut peraturan, produk yang masuk, bergerak, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Di Indonesia, sertifikat halal diselenggarakan oleh BPJPH bekerja sama dengan lembaga terkait, yaitu Kementerian Agama (Kemenag RI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan lainnya.
Berikut adalah cara cek halal MUI secara online di website halal MUI.
1.Cara cek status Halal produk MUI secara online yang pertama adalah melalui website Halal MUI. Untuk cek Halal MUI secara online melalui website Halal MUI, ikuti langkah berikut:
-Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/
-Klik “Check Halal Products”.
-Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk/produsen/nomor sertifikat
-Pastikan kata kunci sudah benar dan klik “Cari produk”
-Hasil pencarian status produk Halal MUI ditampilkan
-Jika tidak ada yang ditampilkan berarti produk tersebut tidak terdaftar dalam sertifikat halal MUI.
2. Cara Cek Halal MUI Online dengan Aplikasi Halal MUI
Selain website Halal MUI, Anda juga bisa mengecek status Halal MUI suatu produk secara online dengan aplikasi Halal MUI. Berikut petunjuknya:
-Unduh aplikasi Halal MUI dari Google PlayStore atau AppStore
-Buka aplikasi Halal MUI yang telah diunduh
-Kemudian klik menu Cari Produk Halal. / nama produsen / nomor sertifikat
-Pastikan kata kunci sudah benar dan klik ‘Cari produk’
-Hasil pencarian Halal MUI menunjukkan status produk
-Jika tidak ada yang ditampilkan, berarti produk tersebut tidak terdaftar di Sertifikat Halal MUI.
3. Cara cek Halal MUI online via WhatsApp LPPOM MUI
Anda juga bisa cek sertifikat halal MUI via WhatsApp LPPOM MUI (Lembaga Penelitian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Ikuti langkah-langkah cek halal MUI via WhatsApp berikut ini:
-Hubungi LPPOM MUI Nomor WhatsApp: 08111148696
-Tunggu Respon Customer Service WhatsApp LPPOM MUI
-Jam Customer Service LPPOM MUI via WhatsApp: Kamis .0IB 07 – 18 0 . .
-Jum’at 09:00 – 17:00 WIB
4. Cara cek Halal MUI online melalui call center LPPOM MUI
Cek halal produk MUI juga bisa online melalui call center Halo LPPOM MUI. Adapun caranya dapat dilakukan sebagai berikut:
-Hubungi Halo LPPOM MUI: 14056
-Sebutkan tujuan pengecekan kehalalan produk MUI
5. Cara Cek Halal MUI Online Melalui App Pusaka Keagamaan Untuk cek Sertifikat Produk Halal MUI
Anda juga bisa menggunakan App Pusaka Kementerian Agama yang bisa diunduh dan digunakan di smartphone Anda. Berikut petunjuknya:
-Download aplikasi Kemenag Pusaka dari Google PlayStore atau AppStore
-Buka aplikasi Kemenag Pusaka yang telah didownload
-Lalu klik menu Sertifikasi Halal
-Pilih menu Cari Produk Halal.
-Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari
-Hasil pencarian produk bersertifikat Halal MUI ditampilkan
-Jika tidak ditampilkan berarti produk tersebut belum terdaftar sertifikat Halal MUI.
Itulah tadi penjelasan mengenai cara cek produk halal MUI. Semoga bermanfaat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"