KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang disebut akan mencabut gugatan ganti kerugian Rp1 triliun ke Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Anwar, Ihsan Tanjung, setelah menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2023.
Anwar Abbas hadir dalam sidang tersebut, sementara Panji absen lantaran belum ada izin dari penyidik kepolisian.
“Jadi, ini memang tadi situasi yang bagus bahwa walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya,” ujar Ihsan di PN Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2023.
“Ada keinginan dari beliau [Panji Gumilang] datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas mencabut gugatannya. Tapi, karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini pak Panji Gumilang tidak datang,” sambungnya.
Ihsan menuturkan hakim mediator menunjuk pihak MUI untuk membantu komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan Panji menghadiri sidang berikutnya. Sidang akan kembali digelar Rabu, 30 Agustus 2023.
“Tadi mediator memesankan kepada pak Ihsan Abdullah, prinsipal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar minggu depan tanggal 30, Rabu jam 10, memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang di pengadilan, menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas,” kata Ihsan.
“Artinya, kalau sinyalnya Pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang, maka insya Allah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya,” imbuhnya
Ingin Damai
Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, mengatakan kliennya memang ada keinginan menyelesaikan gugatan ini secara damai. Kendati demikian, Hendra belum bisa memastikan gugatan akan dicabut.
“Untuk berpihak pada pencabutan gugatan, itu belum, tapi mengarah pada proses perdamaian sedang kita lakukan,” ungkap Hendra.
Sebelumnya, mediasi gugatan perdata antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas mulai dilakukan pekan lalu. Namun saat itu Panji Gumilang tak menghadiri mediasi sehingga tidak ada kesepakatan saat mediasi.
Diketahui, Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa disudutkan. Panji ingin agar Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).
Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"