KONTEKS.CO.ID – Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945:
Hak-hak sebagai warga negara Indonesia
1. Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
2. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
3. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
4. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
5. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
6. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
7. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
8. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.
Kewajiban sebagai warga negara Indonesia
1. Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
2. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
4. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"