KONTEKS.CO.ID – Pewarisan sifat adalah proses di mana sifat-sifat mengalami penurunan dari induk kepada keturunannya.
Kromosom dan gen memiliki peran utama sebagai penentu dalam mekanisme pewarisan sifat dalam Hukum Mendel I dan II.
Penemuan Hukum Mendel terjadi pada tahun 1866 oleh seorang ilmuwan Austria bernama GJ. Mendel.
Meskipun manusia telah melakukan penurunan sifat dari induk ke keturunannya selama ribuan tahun, Mendel adalah orang pertama yang berhasil melakukan penelitian mendalam tentang pewarisan sifat.
Dalam hasil penelitiannya, Mendel menemukan bahwa kacang ercis memiliki sifat-sifat dominan dan resesif, seperti batang tinggi, batang rendah, kulit buah licin, kulit buah mengkerut, bunga warna ungu, dan bunga warna putih.
Penelitian Mendel ini mendorong ilmuwan lain untuk lebih mendalami pewarisan sifat pada makhluk hidup.
Hukum Mendel tentang pewarisan sifat terdiri dari dua bagian, yaitu Hukum Mendel I dan Hukum Mendel II, sebagaimana tercantum dalam Sumber Belajar Kemendikbud.
Berikut penjelasan singkatnya:
Hukum Mendel I (Hukum Segregasi)
Hukum Mendel I menjelaskan pemisahan pasangan alel secara bebas saat pembelahan meiosis dalam pembentukan gamet.
Proses segregasi ini diikuti dengan perubahan jumlah kromosom dari diploid menjadi haploid. Hukum Mendel I berlaku pada persilangan monohibrid atau persilangan dengan satu sifat benda.
Hukum Mendel II (Hukum Asortasi)
Mendel II, juga terkenal sebagai Hukum Asortasi, menjelaskan bahwa setiap gen atau sifat dapat berpasangan secara bebas dengan gen atau sifat lain yang tidak sealel pada pembentukan gamet.
Jika Hukum Mendel I berlaku untuk persilangan monohibrid, Hukum Mendel II menjelaskan persilangan di hibrid, yaitu penyilangan dengan dua sifat yang berbeda.
Hukum Mendel II menyatakan bahwa “pengelompokan gen secara bebas terjadi pada saat meiosis berlangsung,” di mana meiosis adalah pembelahan sel yang terjadi pada sel genital untuk pembentukan gamet.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"