KONTEKS.CO.ID – Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Kenapa hak dan kewajiban kita diatur? Agar tercipta kehidupan yang harmonis di dalam masyarakat.
Seluruh hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Berikut merupakan hak warga negara Indonesia:
- Persamaan kedudukan di dalam hukum
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
- Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
- Hak untuk mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- Perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).
- Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, dan hak beragama
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
Sementara kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia sebagai berikut:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Agar dapat berjalan dengan seimbang, kita harus saling menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"