KONTEKS.CO.ID - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini menjadi persyaratan wajib bagi pengendara sepeda motor di Indonesia.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui proses pembuatan SIM C, yang mengakibatkan meningkatnya praktik percaloan.
Padahal, pembuatan SIM C sebenarnya tidak begitu sulit.
Di sini, kami akan membahas 4 syarat membuat SIM C, biaya pembuatan, dan langkah-langkahnya tanpa menggunakan jasa calo.
Syarat Membuat SIM C
Syarat membuat SIM C cukup sederhana. Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Usia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buktikan keadaan kesehatan jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter.
- Kemampuan membaca dan menulis.
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya pembuatan SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk pembuatan SIM C baru, biayanya adalah Rp100.000.
Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp75.000.
Cara Membuat SIM C
Berikut langkah-langkah membuat SIM C tanpa menggunakan jasa calo:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pas foto 3x4 dan dua lembar fotokopi KTP.
- Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter di tempat yang telah ditentukan oleh Polres/Polresta.
- Datang ke Polres/Polresta terdekat.
- Isi formulir pendaftaran dan lampirkan fotokopi KTP serta pas foto.
- Bayar biaya pembuatan SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kumpulkan semua berkas ke petugas dalam satu map.
- Ikuti ujian teori.
- Jika lulus ujian teori, ikuti ujian praktik mengemudi.
- Jika lolos kedua ujian, ikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Tunggu SIM C dicetak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat SIM C tanpa harus menggunakan jasa calo.
Jadi, mulai sekarang, tidak perlu ragu untuk melangkah sendiri dalam proses pembuatan SIM C.***