KONTEKS.CO.ID - Saat memutuskan untuk membeli kendaraan bermotor, kamu juga harus siap dengan kewajiban membayar pajak yang menyertainya.
Jika tidak siap dengan besaran pajak tahunan maupun lima tahunan yang ditetapkan, sebaiknya pertimbangkan kembali agar tidak menunggak pembayarannya.
Namun, jika sudah terlanjur dan telat bayar pajak karena kekurangan biaya, kamu dapat mengajukan pemutihan pajak kendaraan.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Simak penjelasan lengkap dan juga persyaratannya dalam bahasan berikut ini.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan dan menertibkan mereka yang telah menunggak pembayaran pajak.
Menurut laman Korlantas Polri, program pemutihan pajak kendaraan mencakup:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas atau yang dimutasi.
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Terdapat berbagai manfaat yang bisa kamu peroleh saat mengajukan pemutihan pajak kendaraan.
Berikut adalah beberapa keuntungan dari program ini:
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II): Menghemat biaya saat melakukan balik nama kendaraan bekas.
- Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5: Membantu pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lima tahun.
- Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Mendapatkan potongan pajak untuk pembayaran selanjutnya.
- Potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I): Mendapatkan potongan biaya untuk balik nama pertama kendaraan.
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memperoleh pemutihan pajak kendaraan, kamu harus melengkapi beberapa persyaratan. Dikutip dari laman Korlantas Polri, persyaratan pemutihan pajak kendaraan terbagi menjadi dua kategori:
Syarat untuk Pemutihan Pajak Kendaraan:
- STNK asli dan salinannya.
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya.
- BPKB asli, khusus pembayaran lima tahunan.
Syarat untuk BBNKB II pada Pemutihan Pajak Kendaraan:
- STNK asli dan salinannya.
- BPKB asli dan salinannya.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- KTP asli pemilik kendaraan baru dan salinannya.
- Bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan salinannya.
Mengajukan pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi solusi yang sangat membantu bagi kamu yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Dengan memahami apa itu pemutihan pajak kendaraan, manfaatnya, dan persyaratan yang diperlukan, kamu bisa segera mengurusnya tanpa khawatir terkena denda tambahan.
Ingatlah selalu untuk memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan agar tidak menunggak di masa depan.
Selalu periksa informasi terbaru dari instansi terkait untuk memastikan kamu mendapatkan semua manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan ini.
Selamat mengurus dan semoga prosesnya berjalan lancar!***