otomotif

Sri Mulyani: Bantuan Rp7 Juta Motor Listrik Berlaku Hari Ini, Mobil Listrik Ditunda

Senin, 20 Maret 2023 | 20:04 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengungkap besaran bantuan insentif kendaraan listrik yang diberikan untuk mobil dan motor listrik di Indonesia. Foto: Kemenkeu

KONTEKS.CO.ID - Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), sore hari ini resmi mengumumkan besaran bantuan insentif kendaraan listrik. Untuk motor listrik langsung berlaku hari ini, tapi mobil listrik diundur hingga 1 April 2023.

Sri Mulyani, mengatakan, pemberian bantuan insentif kendaraan listrik bertujuan menekan ketergantungan Indonesia atas bahan bakar minyak atau BBM. Sekaligus mewujudkan upaya pemerintah mencapai net zero emission.

“(Motor listrik) sudah resmi melalui Peraturan Menteri Perindustrian, bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru serta konversi. Besaran bantuan pemerintah untuk motor baru dan konversi senilai Rp7 juta per unit. Insentif berlaku untuk 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani saat mengikuti acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara online, Senin, 20 Maret 2023.

Sedangkan fasilitas insentif yang diberikan untuk mobil listrik adalah bantuan berupa insentif pajak pertambahan nilai alias PPN sebesar 10%. Ditotal dengan subsidi yang didapat sebelumnya, otomatis konsumen mobil listrik baru hanya dipatok PPN 1%.

“Guna mempercepat peralihan menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif PPN 10%. Jadi yang wajib dibayar cuma 1%," ucap Menkeu.

Sedangkan untuk bus listrik dikenakan insentif 5%. Dengan demikian, PPN yang dibayar hanya 6%.

Dia mengatakan, saat ini aturannya dalam proses harmonisasi dan ditargetkan bisa mulai diadopsi tanggal 1 April 2023. ***

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB