otomotif

Kena Tilang ETLE saat Operasi Zebra? Ini Cara Cek dan Konfirmasi agar STNK Aman dari Blokir

Kamis, 20 November 2025 | 09:02 WIB
Kena Tilang ETLE Saat Operasi Zebra? Begini cara cek dan konfirmasi biar STNK kamu aman. (pexels)

KONTEKS.CO.ID - Operasi Zebra 2025 kembali menjadi sorotan publik, terutama soal banyaknya pengendara yang tiba-tiba menerima notifikasi pelanggaran.

Banyak yang tidak sadar sudah terekam kamera hingga baru mengetahui saat surat konfirmasi datang.

Jika kamu termasuk yang kena tilang ETLE saat Operasi Zebra, memahami cara cek dan konfirmasi sangat penting agar STNK tidak terblokir sementara.

Baca Juga: Intip Spesifikasi K90 Ultra: Flagship Bertenaga Besar dengan Layar Super Mulus

Operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025 ini mengedepankan penindakan berbasis teknologi.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ditempatkan di titik rawan pelanggaran untuk merekam pengendara yang melintas, mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, hingga menerobos lampu merah.

Pendekatan ini membuat proses penegakan hukum jadi lebih terstruktur karena setiap pelanggaran terekam secara otomatis.

Hasil rekaman inilah yang kemudian diproses menjadi surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Kejutkan Warga Parigi Moutong, Getaran Terasa hingga Tolitoli

Cara Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE

Bagi pemilik kendaraan, konfirmasi adalah langkah penting yang tidak bisa dilewati.

Proses ini memastikan apakah benar kendaraan kamu yang terekam melakukan pelanggaran.

Berikut cara lengkapnya:

Baca Juga: ASUS Vivobook S14 S3407QA, Laptop Ringkas dengan Performa AI Modern

1. Buka situs resmi konfirmasi ETLE di etle-pmj.info/id/confirm.

2. Siapkan nomor referensi, yaitu kode unik yang tercantum di surat konfirmasi.

3. Masukkan nomor polisi/NRKB kendaraan.

4. Klik Konfirmasi untuk melihat detail pelanggaran.

Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Klaster Fesyen dan Kerajinan Tangan Lewat Holding UMKM

Jika data yang muncul cocok, kamu tinggal menyelesaikan proses verifikasi hingga sistem menerbitkan tilang.

Setelah itu, metode pembayaran melalui BRIVA akan dikirim lewat email atau SMS.

Metode Pembayaran Denda dan Batas Waktunya

Setelah pelanggaran terverifikasi, kamu wajib membayar denda dalam waktu maksimal 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Halaman:

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB