KONTEKS.CO.ID - Mobil klasik milik Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie, kini ramai menjadi perbincangan publik.
Kendaraan bersejarah tersebut diketahui disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus hukum yang sedang berjalan.
Usut punya usut, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan dari keluarga Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil membeli mobil itu darinya dengan skema cicilan.
Menurut Ilham, harga yang disepakati adalah Rp2,6 miliar, namun hingga saat ini pembayaran baru dilakukan sebesar Rp1,3 miliar.
Menariknya, meski belum lunas, Ridwan Kamil sudah mengganti warna mobil tersebut sebelum akhirnya disita KPK.
Mercedes-Benz 280 SL W113: Ikon Klasik
Mobil yang dimaksud adalah Mercedes-Benz 280 SL, bagian dari seri legendaris W113.
Model ini pertama kali diperkenalkan di ajang Geneva Motor Show pada Maret 1963 dan langsung mencuri perhatian dunia otomotif.
Keunikan utama mobil ini terletak pada desain atapnya yang bisa dilepas pasang, memberikan opsi berkendara terbuka maupun tertutup bagi pemiliknya.
Bentuk atap khas yang melengkung ke dalam pada bagian tengah membuatnya dijuluki “Pagoda Roof”, karena menyerupai arsitektur kuil di Asia.
Selain desain elegan, Mercedes-Benz 280 SL dikenal sebagai salah satu mobil sport mewah yang menjadi simbol status pada masanya.
Tak heran jika mobil milik BJ Habibie ini bukan hanya bernilai materi, tetapi juga sarat nilai historis.
Baca Juga: Momen Tepat Prabowo Reformasi Polri Setelah 10 Tahun Dianakemaskan Jokowi
Ramai Jadi Perhatian Publik
Fakta bahwa mobil bersejarah milik BJ Habibie berpindah tangan dan kini berurusan dengan KPK membuat banyak pihak menyoroti kasus ini.