KONTEKS.CO.ID – Syarat mendapatkan bantuan pemerintah Rp7 juta untuk pembelian motor listrik ada dalam artikel terkait Kementerian Perindustrian ini.
Ya, pemerintah memang resmi memberikan potongan harga untuk pembelian motor listrik baru atau konversi. Namun ada syarat mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.
Syarat mendapatkan bantuan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Guna mendorong pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Program bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam kondisi baru.
Tapi tak semua warga mendapatkannya. “Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” tukas Menperin.
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Kriteria Penerima Bantuan
Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Program ini guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"