KONTEKS.CO.ID – Insentif kendaraan listrik hari ini resmi diumumkan besarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Untuk mobil, bantuan insentif kendaraan listrik yang diberikan berupa insentif fiskal 32% dari harga jual. Sedangkan untuk motor listrik sebesar 18%.
Sri Mulyani menjelaskan insentif fiskal yang diberikan ada beberapa. Pertama, tax holiday selama 20 tahun. Kedua, super deduction tax sampai 300% atas R&D sektor pembangkit tenaga listrik.
“Lalu insentif fiskal ketiga berupa PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai,” sebut Menkeu saat konferens pers online yang juga diadakan secara offline di Kementerian Koordinator Martim dan Investasi, Senin, 20 Maret 2023.
Kemudian insentif fiskal pemangkasan PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin hingga 0%. Ada juga pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down/IKD.
Lalu diberikan pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit atau Completely Knock Down/CKD, ada pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, sampai insentif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB Berbasis Listrik hingga 90%.
Jadi, kata mantan Direktur Bank Dunia itu, secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan untuk kenderaan listrik selama masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik.
“Sedangkan untuk harga jual motor listrik senilai 18%,” pungkasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menambahkan, insentif fiskal mobil listrik akan diumumkan pada 1 April mendatang.
“Untuk sekarang, proses finalisasi tengah dituntaskan bersama,” kata Luhut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"