KONTEKS.CO.ID – Pajak progresif akan dihapus oleh pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi Korlantas bersama Kemendagri dan Jasa Raharja.
Sebelum dihapus, ada baiknya kita mengenal lebih jauh apa itu progresif dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui regulasi ini.
Pajak progresif sendiri sebenarnya tak menyasar sembarang orang. Melainkan pihak-pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu KK atau kartu keluarga.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu, baik itu kendaraan bermotor dengan roda dua maupun roda empat, maka akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotor yang dimilikinya.
Pengertian Pajak Progresif
Melansir laman Pajakku, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek.
Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.
Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Dalam kasus, Wajib Pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dan salah satu kendaraannya dijual kepada orang lain tanpa melakukan proses balik nama atas kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan tetap ditanggung oleh pemilik kendaraan lama karena nama dan alamat tempat tinggal atas kepemilikan kendaraan tersebut masih sama.
Maka, untuk kasus ini sebaiknya harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu sehingga pemilik kendaraan yang lama tidak dibebankan untuk membayar pajak progresif atas kendaraan yang telah dijualnya tersebut.
Pajak Progresif ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, juga mempunyai tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.
Dasar hukum yang melandasi pengenaan pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
– Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat
– Kepemilikan kendaraan dengan roda empat
– Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat
Maka dalam kasus Wajib Pajak yang memiliki satu buah mobil, satu buah motor, dan satu buah truk di dalam satu rumah dengan semua jenis kendaraan tersebut atas nama pribadi, maka masing-masing kendaraan hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya. Maka, secara otomatis akan dikenakan pungutan progresif pertama.
Tarif Pajak Progresif
Berdasarkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyebutkan ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:
– Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% (satu persen) sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2% (dua persen).
– Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pungutan progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
– Meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif pajak ini sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif pajak progresif yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"