KONTEKS.CO.ID – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Diharapkan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor wajib pajak dapat melunasi tunggakan.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan, ada yang memberikan pembebasan BBNKB II dan bebas pajak progresif.
Sebagai catatan, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dalam periode tertentu saja.
Berikut ini daftar daerah dengan program pemutihan pajak kendaraan:
Jawa Tengah
Program pemutihan yang digelar yakni bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif periode 26 April-22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.
Jawa Timur
Di Jawa Timur, program pemutihan pajak dimulai 14 April hingga 14 Juni 2023 atau terakhir hari ini.
Program tersebut mencakup bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi dan bebas PKB progresif.
Lampung
Di Provinsi Lampung, program pemutihan berlaku hingga September 2023.
Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.
Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.
Kalimantan Timur
Provinsiu Kaltim menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni.
Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.
Sumatra Selatan
Di Provinsi Sumatra Selatan, program pemutihan pajak pada 2023 dimulai 1 April.
Dalam program meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, kemudian pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.
Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan, sanksi administrasi, serta BBNKB II.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, program pemutihan pajak diberikan dengan diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II pokok maupun dendanya dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"