KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan insentif kendaraan listrik di Tanah Air. Kebijakan yang sebelumnya disebut subsidi ini efektif mulai berlaku tanggal 20 Maret 2023.
“Program insentif (mobil dan mobil listrik) di Indonesia sudah final dan mulai berlaku efektif tanggal 20 bulan ini -20 Maret 2023. Terkait teknisnya bakal dipaparkan dari kementerian terkait, baik itu berapa (nilainya) serta berapa lain-lainnya. Yang jelas, ini sudah mencapai kata final,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Insentif kendaraan listrik, baik mobil atau motor, diberikan sebagai upaya mendorong program KBLBB yang terhambat perkembangannya. Terlebih terkait produksi kendaraan listrik.
Lebih lanjut dikatakan, pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang percepatan KBLBB, baik produksi atau penjualan belum berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Dia menambahkan, salah satu dalihnya ialah terdapat ketimpangan harga jual antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.
Padahal kendaraan listrik mempunyai tujuan mulia yakni untuk mencapai Net Zero Emission. Sekaligus mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional, menekan jumlah penggunan BBM, dan memangkas emisi kendaraan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"