KONTEKS.CO.ID – Sebagian besar Kepolisian Daerah (Polda) telah menginstruksikan jajarannya untuk kembali melakukan tilang manual.
Ini terkait tak semua pelanggaran lalu lintas dapat diatasi dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada saatnya, tilang manual perlu diterapkan untuk melengkapi tilang sistem ETLE tersebut.
Salah satunya dilakukan oleh Satlantas Polres Semarang, Jawa Tengah. Namun tak semua pelanggaran menjadi target tilang manual.
Satlantas Polres Semarang menegaskan, fokus tilang nonelektronik yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.
“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” ungkap Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, melalu pesan singkatnya, dilansir situs Korlantas, Kamis, 26 Januari 2023.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah pelanggaran lain yang harus dilakukan penindakan tilang nonelektronik yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.
Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang ini. Tak hanya itu, pemotor knalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.
Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE. “Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak. Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik. Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan,” ujar AKP Dwi.
“Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” pungkasnya.
Sementara itu, tilang manual diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.
Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.
Sedangkan yang sudah dikirimkan surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar. Sementara, yang pengajuan blokir ada 216 kendaraan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"