KONTEK.CO.ID – Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025.
Pergantian nomor itu sebagai upaya Korlantas Polri menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, mengatakan, perencanaan ini sudah menjadi bagian dari usaha menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Harapannya, lanjut dia, penggunaan NIK mampu mencegah duplikasi pembuatan SIM. Selama ini seseorang “bisa” memiliki sejumlah SIM pada wilayah berbeda.
“Rencananya (penggunaan NIK) tahun depan, insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” sebutnya, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menilai, sistem NIK di Tanah Air sudah baik. Yakni, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.
Kepolisian berharap, data SIM juga mengikuti prinsip ini. Datanya menjadi satu nomor tunggal yang tergunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Melalui regulasi NIK, petugas bisa tahu yang namanya misal ‘Rahmat’ sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” papar Yusri.
Upaya ini juga guna mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah terkelola dan terakses.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah Korlantas mulai. Namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa pengemudi gunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” cetusnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"