KONTEKS.CO.ID – Pajak tahunan mobil listrik (electric vehicle/EV). Pemerintah terus mengambil langkah-langkah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi.
Salah satu insentif yang pemerintah berikan adalah pembebasan pajak tahunan bagi pemilik mobil listrik. Ini membuatnya jauh lebih murah ketimbang mobil bermesin bahan bakar konvensional atau hybrid.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 memberikan dasar untuk insentif ini. Yakni, menghapuskan objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.
Dengan demikian, pemilik EV hanya perlu membayar biaya administrasi dan sumbangan kecelakaan lalu lintas, membuat pajak tahunan mobil listrik setara dengan pajak tahunan motor.
Contoh dari implementasi kebijakan ini dapat terlihat melalui STNK Hyundai Ioniq 5. Di mana biaya BBNKB dan PKB untuk mobil listrik tersebut adalah nol.
Hanya terdapat biaya administrasi dan sumbangan kecelakaan lalu lintas, yang totalnya hanya sekitar Rp443.000. Angka ini setara dengan atau bahkan lebih murah dari pajak tahunan motor tertentu.
Tidak hanya Hyundai Ioniq 5, EV lainnya seperti Neta V juga mengikuti skema yang sama dengan biaya pajak tahunan sekitar Rp443.000. Bahkan mobil listrik yang memiliki spesifikasi dan harga lebih tinggi masih mendapatkan keringanan identik.
Salah satu keunggulan Hyundai Ioniq 5 adalah mobil listrik pertama yang terakit secara lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40%.
Hal ini membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Dengan adanya diskon ini, harga Hyundai Ioniq 5 menjadi lebih terjangkau. Ini menjadikannya pilihan menarik bagi konsumen yang ingin beralih ke mobil listrik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"