KONTEKS.CO.ID – Perpanjang STNK uji emisi sudah mulai berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Uji emisi berlaku untuk kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun.
Peraturan perpanjang STNK uji emisi ini bukan hanya berlaku di Ibu Kota, tapi nantinya juga semua wilayah Nusantara.
Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan, percepatan giat uji emisi kendaraan bermotor adalah strategi pengendalian pencemaran udara.
Nantinya uji emisi bakal menjadi wajib secara nasional dan menjadi syarat perpanjangan STNK. “Saat ini berlaku, output-nya kendaraan bermotor wajib melampirkan hasil uji emisi. Ini sebagai syarat administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK),” ungkap Luckmi, Kamis 10 Agustus 2023.
Terkait adopsi aturan itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI dan KLHK melatih petugas uji emisi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat seta Banten.
Pelatihan mulai bulan Agustus hingga November 2023. Mereka yang bersertifikasi khusus bisa melaksanakan uji emisi di provinsinya masing-masing.
Untuk menyiapkan program, ujar dia, KLHK sudah mempersiapkan mekanisme sehubungan pelaksanaan uji emisi.
“Kami menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta melatih 400 teknisi bengkel di Jabodetabek,” papar Luckmi.
Saat ini keharusan uji emisi kendaraan bermotor berlaku di Jakarta berdasarkan Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"