KONTEKS.CO.ID – SIM pesepeda listrik tengah digaungkan otoritas California, AS. Ini lantaran jumlahnya yang semakin membengkak dan kian banyak kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.
Secara alami, sepeda listrik lebih cepat, lebih berat, dan umumnya lebih berbahaya daripada sepeda kayuh biasa. Meningkatnya jumlah kecelakaan, khususnya di California, mulai menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya terkait anak-anak yang mengendarai mesin ini.
Situs insideevs, Senin 7 Agustus 2023, melaporkan, negara tampaknya mengincar pendekatan yang lebih ketat terkait regulasi sepeda listrik. Yakni, mengharuskan adanya SIM pesepeda listrik.
Dengan ketat maksudnya adalah adanya lisensi atau SIM layaknya kendaraan bermotor. Benar, RUU baru yang dirancang oleh anggota Majelis Negara Bagian California Tasha Boerner, juga dikenal sebagai RUU Majelis 530, akan mewajibkan pengendara e-bike mengantongi lisensi mengendarai mesinnya. Kecuali mereka sudah memiliki SIM motor atau mobil.
Untuk sebagian besar populasi pengendara e-bike, ini seharusnya tidak terlalu menjadi masalah. Karena hampir semua orang Amerika memiliki SIM.
Namun, untuk anak muda yang ingin mengendarai sepeda listrik secara legal, mereka harus mendapatkan lisensi untuk melakukannya. Dan hanya setelah usia 12 tahun baru bisa memilikinya.
SIM Pesepeda Listrik untuk Cegah Kecelakaan
Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, undang-undang e-sepeda California masih akan jauh lebih longgar daripada di Eropa. Di Inggris misalnya, usia minimum untuk mengendarai sepeda listrik adalah 14 tahun.
Meski demikian, segala bentuk regulasi terkait sepeda listrik pasti akan meredakan kekhawatiran warga California. Mereka terkena dampak langsung dari meningkatnya jumlah kecelakaan terkait e-bike.
Misalnya, kecelakaan baru-baru ini mengakibatkan kematian Brodee Champlain-Kingman yang berusia 15 tahun. Ini terjadi setelah e-bike yang dia kendarai menabrak sebuah van di Encinitas, California.
Banyak kecelakaan e-sepeda ini terjadi di kota-kota pantai seperti Pantai Newport, di mana polisi turun ke jalan dengan menunggang kuda untuk menangkap pengendara e-sepeda ilegal.
Huntington Beach juga meningkatkan kesadaran dan mengeluarkan kutipan untuk pengendara sepeda elektronik yang berbuat salah.
Jika RUU tersebut sudah sah menjadi undang-undang, pengendara e-bike yang tidak memiliki SIM yang sah harus mengikuti ujian online dan memiliki tanda pengenal berfoto dari negara.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun akan langsung terlarang mengendarai e-sepeda di jalan umum. Selain itu, undang-undang tersebut akan mengamanatkan pembentukan kelompok kerja pemangku kepentingan yang terdiri dari DMV, Patroli Jalan Raya, Dinas Perhubungan, serta berbagai kelompok sepeda untuk membuat program pelatihan dan perizinan sepeda elektronik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"