KONTEKS.CO.ID – Cara perpanjang SIM saat ini sangat mudah dengan bantuan kemajuan teknologi. Anda hanya duduk manis di rumah dan biarkan gawai yang bekerja.
Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui website resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Dengan menggunakan layanan ini, pemohon dapat menghindari kerumitan dan antrian yang mungkin terjadi di kantor pelayanan SIM.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah langkah-langkah untuk perpanjang SIM secara online melalui website resmi Korlantas Polri:
Langkah 1
Akses Website Resmi Korlantas Polri. Buka browser di perangkat Anda dan ketikkan alamat website resmi Korlantas Polri pada bilah pencarian.
Setelah halaman utama terbuka, cari dan pilih menu pendaftaran atau perpanjangan SIM online.
Langkah 2
Isi Formulir Permohonan Perpanjang SIM Pada halaman pendaftaran atau perpanjangan SIM online, Anda akan menemukan formulir permohonan yang harus diisi.
Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data SIM Anda yang lama.
Sistem akan meminta beberapa informasi, termasuk nama lengkap, alamat, nomor SIM lama, tanggal lahir, dan data lain yang relevan. Isilah seluruh kolom isian pada formulir tersebut dengan cermat dan teliti.
Langkah 3
Masukkan Kode Verifikasi dan Kirim Permohonan. Setelah semua kolom isian terisi dengan benar, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode verifikasi.
Kode verifikasi ini biasanya berupa angka atau kombinasi karakter yang muncul sebagai gambar atau teks.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia yang sebenarnya dan bukan program otomatis (bot).
Masukkan kode verifikasi dengan benar dan pastikan Anda membaca dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan.
Langkah 4
Proses Pembayaran Setelah mengirimkan formulir permohonan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki dan regulasi yang berlaku di wilayah Anda.
Biasanya, metode pembayarannya adalah melalui transfer bank atau pembayaran elektronik lainnya. Ikuti petunjuk yang ada di website untuk menyelesaikan pembayaran dengan tepat.
Langkah 5
Konfirmasi dan pantau status permohonan. Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan menerima konfirmasi bahwa permohonan perpanjang SIM Anda telah berhasil diterima.
Selanjutnya, Anda dapat memantau status permohonan secara berkala melalui website resmi Korlantas Polri.
Apabila permohonan Anda telah terproses, Anda dapat mencetak SIM yang baru dengan mengunjungi kantor pelayanan SIM sesuai dengan ketentuan jadwal.
Sekadar mengingatkan, proses perpanjangan SIM secara online ini dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku di wilayah Anda. Selain itu, pastikan Anda hanya menggunakan website resmi Korlantas Polri untuk menghindari penipuan dan potensi ancaman keamanan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara cepat, mudah, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan SIM secara langsung.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam proses perpanjangan SIM Anda. Selamat berkendara dengan SIM yang sah!.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"