KONTEKS.CO.ID – Pengemudi bayar denda tol karena salah jalan saat akan ke Bandung. Peristiwa ini pun menghebohkan dunia maya di mana video pengemudi diviralkan akun TikTok @erlanggaleo.
Akun tersebut memperlihatkan pengakuan pengemudi sempat salah masuk jalan tol ketika hendak ke Kota Bandung, Jabar. Dia pu harus membayar tarif tol Jakarta-Bandung hampir Rp1 juta, tepatnya Rp724.000.
“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?” narasi pengemudi bayar denda tol pada video, Rabu 28 Juni 2023.
Pengelola jalan tol Cikampek-Bandung, yakni PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), tak tinggal diam. Mereka segera melakukan penelusuran di lapangan.
“Menanggapi video dari akun media sosial TikTok @erlanggaleo yang diunggah pada Minggu (25/6), terkait pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut,” tulis PT Jasamarga Transjawa Tol di laman resmi perusahaan, Rabu 28 Juni 2023.
PT Jasamarga Transjawa Tol menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” katanya lagi.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Pengemudi Bayar Denda Tol Sesuai Peraturan Pemerintah
Perlu digarisbawahi, denda itu dapat dikenakan kepada pengemudi jika:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan denda sebesar Rp724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000.
Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan sebesar Rp724.000.
Demikian penjelasan PT Jasamarga Transjawa Tol terkait viralnya pengakuan pengemudi yang harus membayar tol hampir Rp1 juta saat akan ke Kota Bandung, Jabar. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"