KONTEKS.CO.ID – Tilang manual sasar pengendara di Kota Tangerang. Ya, Polres Tangerang Kota kembali menerapkan tilang manual mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023.
Tilang manual kembali diberlakukan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan dengan mengenakan pelat nomor palsu di wilayah hukum Kota Tangerang.
Pengaplikasian tilang manual itu dilakukan merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023. “Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” ungkap Kasatlantas Polres Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Senin, 15 Mei 2023.
Kasatlantas menjelaskan, tilang biasa ini guna lebih memaksimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di wilayah hukumnya.
“Arrinya, tilang seperti sebelumnya itu diberlakukan untuk mendukung wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggaran aturan berlalu lintas,” papar Joko.
Belakangan ini, lanjut dia, marak pesepeda motor dan pengendara mobil yang memalsukan nomor pelatnya demi mengakali tilang elektronik.
Di samping itu, banyak pemotor yang tidak memakai helm serta berani melawan arus. “Sekarang banyak pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, melawan arus sampai menggunakan handphone sewaktu berkendara. Tilang konvensional kembali dilakukan pun demi meminimalisir potensi kecelakaan,” tambahnya.
Tilang non-online membidik 12 pelanggaran lalu lintas. Berikut pelanggaran yang dibidik:
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Pengendara menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Pengendara mabuk
9. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimension
12. Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"