KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan mengenakan rompi oranye terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya peristiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senn 3 April 2023.
Lembaga antirasuah ini mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun ditahan setelah memeriksanya sejak pukul 10.00 WIB pagi.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Firli.
KPK menahan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi yang diterimanya selama bertugas di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dengan nilai puluhan miliar.
Jumlah tersebut mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana safe deposit box berisi uang Rp37 miliar itu telah disita KPK sebagai barang bukti. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"