KONTEKS.CO.ID – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP, Rabu (31/8/2022) di kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam rapat kerja terseut, Tito memapakan perlunya melakukan revisi undang undang nomor 7 tahun 2017, pasca Pemerintah meresmikan pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
“Perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengingat daerah pemilihan atau Dapil untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran tidak terpisahkan di dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran,” kata Tito saat RDP.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, pengaturan pembentukan penyelenggara dan pengawas pemilu (KPU dan Bawaslu) di provinsi baru perlu adanya peraturan mengenai mandat pembentukan penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu.
Selain itu menurutnya syarat partai politik (Patpol) peserta pemilu berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
Selain itu menurutnya jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU pembentukan tiga daerah baru di wilayah Papua tersebut.
“Secara ekplsit terdapat mandat untuk mengikutsertakan daerah baru di wilayah Papua pada Pemilu 2024, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan penambahan jumlah kursi DPD pada setiap provinsi,” jelasnya.
Atas pertimbangan kondisi saat ini menurutnya perlu adanya pengecualian pada tiga daerah baru wilayah Papua. Hal ini sebagai antisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi.
Tito menegaskan pasca keputusan oleh pemerintah dan DPR RI dalam pemekaran tiga provinsi baru di Papua, Kemendagri telah menyusun rencana kerja yang memuat 12 agenda utama yang menjadi pedoman tim transisi. Dimana tim ini di pimpin oleh Wamendagri, John Wempi Watipo.
“Kementerian dalam negeri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran Papua,” tegasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"