KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam kasus gratifikasi ini Rafael diduga menerima uang suap selama 12 tahun terakhir. “Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ungkapnya.
Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup, kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Namun Ali belum bersedia mengungkap siapa yang dimaksud dengan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum tersebut. “Dan tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"