KONTEKS.CO.ID – Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Presiden Jokowi meningkat sekitar Rp10 miliar dari laporan tahun sebelumnya.
Dari yang dilaporkan pada periode 2021 sebesar Rp71.471.446.189, saat ini menjadi Rp82.369.583.676 atau naik sekitar Rp10 miliar pada periode 2022.
Karena masih dalam status verifikasi, maka LHKPN Presiden Jokowi terbaru belum ditampilkan secara utuh di laman LHKPN KPK. Kekayaan Presiden Jokowi yang dilaporkan pada tahun 2021 dengan nilai Rp71.471.446.189.
Aset terbanyak Presiden Jokowi tercatat berupa 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp59.445.696.000. Ini tersebar di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar hingga Jakarta Selatan.
Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil sedan Mercedes Benz tahun 2004 dengan nilai Rp140 juta, Mercedes Benz Sedan Tahun 1996 senilai Rp60 juta, Isuzu Truck Tahun 2002 dengan nilai Rp35 juta, Nissan Grand Livina Minibus Tahun 2010 dengan nilai Rp70 juta dan Nissan Juke Minibus Tahun 2012 dengan nilai Rp100 juta.
Selain itu, mantan Wali Kota Solo ini juga tercatat memiliki harta bergerak lain dengan nilai Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas Rp 11.511.130.292. Serta utang senilai Rp 309.330.103.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"