KONTEKS.CO.ID – Polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan temuan PPATK yang di Publish Menkopolhukam Mahfud MD belum jelas akan ditangani seperti apa.
Komisi III telah memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan akan bertemu dengan Menko Polhukam yang juga Ketua KNK-PP-TPPU, Mahfud MD. Kemudian Komisi XI DPR RI juga menjadwalkan untuk memanggil Menkeu Sri Mulyani pada Senin, 27 Maret 2023.
“Insya Allah hari Senin tanggal 27 Maret 2023 jam 10.00 WIB, akan memanggil Ibu Sri Mulyani dalam Raker di Komisi XI DPR,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro kepada wartawan, Minggu, 26 Maret 2023.
Politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan, Komisi XI akan meminta penjelasan langsung dan secara detail mengenai asal-usul temuan PPATK terkait dugaan transaksi janggal Rp349 triliun dari 2009- 2023 di lingkungan Kemenkeu.
“Bu Menteri bisa menjelaskan secara riil dan jujur kepada kita, apa yang sebenarnya terjadi di Kementerian Keuangan?“ katanya.
Menurut Fauzi penjelasan secara detail itu sangat penting, sehingga dugaan TPPU Rp349 triliun ini bisa diungkap. “Kita ingin melihat dari hulu sampai ke hilirnya, kalau kita tahu hulu sampai hilirnya kita akan tahu Rp349 T dari tahun 2009-2023 apa yang terjadi di Kemenkeu? Dan ibu menteri sebagai pimpinan tertinggi harus mengatakan apa adanya!” katanya.
Fauzi mengungkapkan, Komisi XI DPR RI sebagai mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum pernah mendapatkan penjelasan dugaan TPPU Rp349 triliun tersebut.
“Kami dari komisi mitra juga berhak dong bertanya. Ada apa? Dan sumbernya siapa? Ini kan kita kan masih mereka-reka nih, ini PPATK-lah ini apa lah,” jelasnya.
Saat ini, Sri Mulyani juga sedang mendapat sorotan karena dijemput hingga ke apron Bandara Soekarno Hatta dengan mobil Alphard dan mobil Bea Cukai. Sri Mulyani dijemput saat aru saja pulang dari bertugas di Papua dengan pesawat Batik Air.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"