KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap beberkan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).
Mahfud tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR.
“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"