KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka Sipol bagi Partai Prima guna mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
“Hari ini akan kami buka kembali (Sipol), dan kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran Parpol perbaikan, sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
Idham menambahkan KPU akan memberikan waktu melakukan perbaikan administrasi bagi Partai Prima sesuai dengan putusan Bawaslu dalam rentang waktu 10×24 jam.
Idham menegaskan Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi, Papua dan Riau. Secara total ada delapan Kota Kabupaten yang harus dilengkapi.
“Kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Tahapannya sama seperti Parpol non parlemen (sebelumnya),” ungkapnya.
Dan bila Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi ulang sebagai Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang, maka KPU akan memberi waktu bagi Partai Prima untuk menyiapkan para calegnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bakal memberi cukup waktu bagi Partai Prima untuk menyiapkan bakal calon anggota legislatif seandainya lolos verifikasi ulang dan berhasil ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024
“Kami harus memberi ruang waktu yang cukup untuk (Partai Prima) mempersiapkan diri mengajukan calon anggota legislatif,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"