KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama. Dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet RI, diminta agar kegiatan buka bersama ditiadakan selama bulan puasa.
Tentu larangan ini khusus untuk pejabat dan pegawai ASN (aparatur sipil negera). Larangan ini berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang saat ini masih dalam transisi, dari pandemi menuju endemi.
Bersarkan surat R-38/Seskab/DKK/03/2023, yang bersifat rahasia, sebagai arahan Presiden Joko Widodo, dan ditujukan kepada seluruh menteri kabinet Indenesia Maju, Jaksa Agung, Paling TNI, Kapolri dan Kepala Badan dan Lembaga.
Surat tersebut secara tegas disampaikan, bersama ini dengar hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Karena itu, dengan arah ini seluruh pejabat tersebut diminta untuk mematahui arahan Presiden dan diharuskan meneruskan kepada seluruh pegawai di instasi masing-masing. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.***Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"