KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dimana KPU diberi waktu 10 hari untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang untuk Partai Prima sebagai syarat ikut Pemilu 2024.
“Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.
Idham memaparkan, KPU sudah mengadakan Rapat Pleno membahas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang diajukan Partai Prima. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” jelasnya.
Selain itu, Idham menegaskan, mekanisme verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan KPU terhadap Partai Prima, sama seperti yang dilakukan terhadap partai politik calon peserta Pemilu lainnya.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan beragam kebijakan teknis lainnya yang diterbitkan oleh KPU melalui Surat Dinas,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi terhadap Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Ketua Bawaslu yang merupakan ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dan Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi. Dimana perbaikan meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"