KONTEKS.CO.ID – Skema debat capres-cawapres yang diubah KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. KPU diduga hanya mengakomodir kepentingan salah satu calon.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 3 Desember 2023.
“Patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka,” kata Halili.
“Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata,” kata Halili menambahkan.
Keputusan tersebut diantaranya; pertama, putusan MK 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai cawapres.
Dia menilai, keputusan tersebut secara substantif maupun prosedural bermasalah.
“SETARA menyebutnya sebagai kejahatan konstitusional (constitutional evil),” jelas Halili.
Kedua, putusan MKMK yang pada pokoknya menegaskan bahwa secara kelembagaan MK terbukti sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Melalui Ketua MK yang sudah diberhentikan, yaitu Anwar Usman, ipar Presiden sekaligus Paman Cawapres Gibran,” tandas Halili.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"