KONTEKS.CO.ID – Partai Demokrat dan Partai PKS menyatakan belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk mensahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari laporan pimpinan badan legislasi pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Paratai Demokrat dan Partai PKS menolak. Sementera tujuh fraksi yaitu, PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai PKS menyatakan belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pengesahan Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Selasa, 21 Maret 2023.
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, kemudian menginterupsi rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut. Dia meminta pimpinan DPR memberikan waktu aspirasi. “Izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusional kami untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini,” kata Hinca.
“Silahkan,” kata Puan.
“Boleh kami di atas panggung pimpinan, kalau di bawah kan pakai timer,” kata Hinca.
“Di atas di bawah tetap lima menit pak,” kata Puan.
“Baik pimpinan, bila diizinkan kami menyampaikan dari atas panggung,” kata Hinca lagi.
“Silahkan, lima menit,” ujar Puan.
Hinca lalu naik ke podium untuk menyampaikan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang.
“Iznkan kami Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan suara kami, suara masyarakat terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kita ambil keputusan pada rapat kita kali ini,” kata Hinca dari atas podium.
“Hari ini adalah hari bersejarah dalam mengambil keputusan tentang Perppu Cipta Kerja. Fraksi Demokrat memahami bahwa Cipta Kerja yang mencakup peraturan-paraturan sapu jagad, terkait dengan investasi, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lingkungan hidup, akan berhubungan dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak,” ujar Hinca lagi.
“Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meyakini, bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah diproses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 140 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat elemen masyarakat sipil lainnya,” ujar Hinca.
Menurut Hinca, pada rapat paripurna tahun 2020, Fraksi Demokrat telah menolak pembahasan ini dan walk out dari ruang sidang paripurna untuk menolak pembahasan.
Hinca kemudian membacakan alasan penolakan tersebut. Pertama bahwa undang-undang Cipta Kerja tidak memuat subtansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru.
Kedua, Undang-undang Cipta Kerja ini berpotensi memberhangus hak-hak buruh di Tanah Air. Ketiga, Demokrat mempertanyakan prinsip keadilan sosial justice dari Undang-undang Cipta Kerja itu.
“Apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan neoliberalistik,” katanya.
Keempat, proses pembahasan hal krusial dalam Cipta Kerja ini kurang transparan dan akuntabel. Akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji material atas Undang-undang Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat.
“Keputusan MK ini mengkonfirmasi sikap dan pandangan Partai Demokrat. Kurang baiknya tata kelola pemerintahan, juga tercermin dari lahirnya Perppu yang keluar dari norma hukum. Itu yang terjadi dengan Undang-undang Cipta Kerja,” kata Hinca lagi.
“Prosesnya dilakukan grusa-grusu, terburu-buru dan kurang perhitungan. Sehingga tidak heran bila MK menyatakan Cipta Kerja sebagai produk yang inkonstitusional,” katanya.
Menurutnya, bukan melibatkan masyarakat, tapi justru hanya direspon secara sepihak dan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"