Nasional

Ungkap ‘Hidden Actor’ Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Kejagung telisik ‘hidden actor’ dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan menetapkan tersangka baru.

Tersangka baru berinisial WP ini diduga jadi penghubung ke beberapa pihak termasuk berhubungan dengan hidden actor dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan tersangka ketujuh kasus korupsi BTS 4G Kominfo berinisial WP. WP selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

BACA JUGA:   Disambangi Erick Thohir, Jaksa Agung Sebut Ada Kasus Korupsi Besar di BUMN Segera Diusut

Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

BACA JUGA:   Hotman Paris Protes Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Kejagung: Penguatan Pembuktian Kasus Narkoba Teddy Minahasa 

Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

BACA JUGA:   Kejagung Periksa Direktur Bappenas Rachmat Mardiana terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi