KONTEKS.CO.ID – Setelah sempat dilarang masuk ke gedung DPR melalui pintu depan, dan mendapat permintaan maaf dari Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman. Hari ini Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan MKD terkait Aduan Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra.
Ketua IPW diminta hadir ke MKD terkait adanya laporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo soal kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra. Dimana Heru mendesak Polri agar mengusut dugaan pemberian gratifikasi jet pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan oleh seseorang berinisial RBT dan YS dengan mengacu pada rilis IPW.
“Itu saya tegaskan benar. Benar saya temukan dua nama dengan inisial RBT dan YS untuk didalami,” kata Teguh di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Teguh menjelaskan IPW membuat rilis terkait permintaan kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami informasi yang beredar, atas dugaan penggunaan fasilitas privat jet, register T7JAB pada 17 Juli (2022) rute Jambi yang digunakan Brigadir Jenderal Polisi HK bersama rombongan dalam tugas ke rumah Samuel Hutabarat.
Dalam kasus MKD ini Teguh menjelaskan, IPW diundang untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan warga negara terhadap seorang anggota DPR RI Heru Widodo dari Fraksi PKB. Terkait pernyataan Heru yang intinya Heru sebagai anggota Komisi III meminta Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303 yang memberikan fasilitas privat jet kepada Brigjen HK.
“Di dalam tadi, kami menyampaikan rilis bahwa Polri perlu mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum, dalam hal gratifikasi, dalam pemberian penggunaan private jet ini, apakah ini bagian penggunaan fasilitas pihak ketiga atau dibayarin pihak ketiga. Itu yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Teguh juga memastikan mendukung kerja-kerja komisi III DPR RI, seperti yang dilakukan Heru Widodo untuk menguak peredaran uang judi di lingkungan kepolisian.
“Saya tegaskan IPW mendukung kerja pak Heru Widodo sebagai anggota DPR, mewakili suara rakyat, menjalankan fungsi kontrol, mendorong kepolisian melakukan penyelidikan,” jelasnya.
IPW justru mempertanyakan orang-orang yang melaporkan politikus PKB ini ke MKD terkait aliran dana 303.
“Kalau saya boleh berpendapat, pak Heru Widodo sebagai anggota DPR, punya hak menyatakan, bersuara mewakili kepentingan publik, tidak ada pelanggaran Kode Etik di sini karena sumbernya pun ada, yakni sumber IPW dan beliau menyampaikan suatu hal yang menjadi tugasnya, baik di dalam sidang dewan maupun di luar, itu beliau punya hak imunitas dan sumbernya pun ada, bukan mengada,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"