KONTEKS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap polemik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 segera mendapat jalan keluar. Sehingga tahapan bisa berjalan dan Pemilu dilaksanakan sesuai jadwal.
“Sehingga tidak ada lagi isu-isu penundaan Pemilu, sehingga kemudian Pemilu itu tidak dirongrong oleh isu-isu seperti ini lagi,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan di sela sela Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat 17 Maret 2023.
Rahmat Bagja mengaku sebagai pengawas Pemilu merasa dilematis dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Karena menurutnya di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 24.
“Putusan Itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim. Hakim itu paling penting. Prinsipnya mandiri, tidak boleh diintervensi dalam hal putusannya,” tegaasnya.
Bagja menambahkan, namun di sisi lain, UUD 1945 pasal 22 mengatakan Pemilu harus digelar sekali dalam 5 tahun. Dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah memulai tahapan Pemilu 2024 hingga saat ini.
“Inilah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara,” jelasnya.
Meski begitu, Bagja pun mempertanyakan kewenangan PN Jakpus yang memvonis KPU untuk menunda Pemilu 2024, karena PN Jakpus tak berwenang menghentikan Pemilu. Dan penghentian Pemilu telah diatur dalam UUD 1945.
“Tidak melalui putusan pengadilan,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"