KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri dan produk impor dalam pengadaan barang dan jasa.
Kepala Negara menambahkan, untuk insentif, akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.
“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, BUMN, BUMD itu,” kata Jokowi usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Karena itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk menghubungkan tunjangan kinerja, dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
“Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin–ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya akan semangat–akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, provinsi,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksinya bagi lembaga yang tidak menggunakan produk dalam negeri, Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP), untuk merumuskannya.
“Sanksinya ini akan dirumuskan. Nanti (oleh) Pak Menko Marves,” jelasnya.
Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, Jokowi berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal.
“Nanti akan kita cek lagi agar semuanya menjadi optimal dan kalau masih coba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"