KONTEKS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai sembilan fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui Perppu Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan pemerintah.
“Dengan diterima Perppu ini, artinya tahapan Pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di komplek parlemen, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Tito memaparkan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis serta urgen dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dimana Perppu Pemilu ini telah memasukkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang diatur di dalam Perppu Pemilu.
“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” tegasnya.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan pemerintah melalui Mendagri.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab anggota Komisi II DPR yang ikut dalam RDP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"