KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri masih mendalami laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW. Bos Gudang Garam berinisial SW (Susilo Wonowidjojo) turut dilaporkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus kredit macet ini ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan dengan melakukan interview (wawancara) kepada pelapor,” ucap Ahmad Ramadhan, Kamis 9 Maret 2023.
Selain melakukan wawancara kepada pihak pelapor, Bareskrim Polri juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan dokumen kredit bank yang dikeluarkan oleh pihak bank OCBC.
Bank OCBC NISP melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham dari perusahaan berinisial PT HMU dan PT HSI ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pengemplangan utang.
Laporan tercatat dengan nomor laporan LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Disebutkan pula bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Menurut Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri, menyebut bahwa PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur, mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig.
Kredit tersebut diberikan Agustus 2016, saat ini Presiden Komisaris PT HSI adalah istri dari SW (Susilo Wonowidjojo) yang berinisial MS. Pada tahun yang sama pada bulan Desember, PT HMU milik SW menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing kepemilikan saham 50 persen. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"