KONTEKS.CO.ID – Dedi Mulyadi, anggota DPR RI Fraksi Golkar, digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Cobaan dalam kehidupan rumah tangga harus dihadapi oleh pasangan yang telah lama menjadi panutan bagi masyarakat Purwakarta.
Menelusuri akun Instagram Dedi Mulyadi, dedimulyadi71, terlihat lagi dia mengungkap sebuah pesan yang cukup menyayat hati. Apalagi pesan ini disampaikan jelang persidangan gugatan cerai yang digelar pada 5 Oktober 2022.
Dengan soundtrack yang cukup memilukan, Dedi Mulyadi mengunggah sebuah video lomba panjat pinang. Kemudian disambungkan dengan video kebahagian dirinya bersama putri bungsunya Hyang Sukma Ayu.
Dalam video itu, Dedi Mulyadi menyampaikan pesan mengenai beban yang dihadapi dan keinginannya untuk tetap bertahan. “Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan”.
Pada unggahan video panjat pinang itu, Dedi berada di posisi bawah dan dia diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sambil ‘meringis’ menahan beban dan rasa sakit.
Pada akun Instagramnya itu, Dedi Mulyadi juga kembali mengunggah moment kebahagian bersama putri bungsunya. Dalam postingannya, memang terlihat kalau Dedi sedang sering sekali memperlihatkan kebahadian dalam kebersamaan antara bapak dan seorang anak perempuan.
“Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan,” ujar Dedi dalam caption IG-nya.
Gambaran-gambaran tentang beban akibat masalah rumah tangga yang sedang dia hadapi, memang seakan terlihat dalam unggahan di Instagram milik Dedi sepekan terakhir ini.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, yang juga mantan Bupati Purwakarta, yang saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Surat gugatan cerai dilayangkan langsung oleh istri Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin, 19 September 2022. Terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Sidang perdana akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"